close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E, terlihat sedih mendengar tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023). YouTube
icon caption
Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E, terlihat sedih mendengar tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023). YouTube
Nasional
Rabu, 18 Januari 2023 16:39

Pembunuhan Brigadir J, Bharada E tertunduk lemas dituntut 12 tahun penjara

"Kami akan berikan nota pembelaan yang terbaik untuk adik kami agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan," ucap kuasa hukum Bharada E.
swipe

Wajah terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, tertunduk lemas ketika mendengar jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya 12 tahun penjara. Dengan tangan terlipat di atas kedua paha, mata Bharada E mulai berkaca-kaca seakan menyesali perbuatannya.

"Menuntut majelis agar menjatuhkan 12 tahun penjara kepada terdakwa," kata JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1).

Riuh gemuruh suara pengunjung pun pecah di sela-sela pembacaan tuntutan. Mereka yang hadir tak percaya dan tidak menerima tuntutan kepada Bharada E.

Reaksi pengunjung di ruang sidang menambah kesedihan Bharada E. Air mata pun menetes membasahi pipinya. 

Bharada E langsung menghampiri pengacaranya, Ronny Talapessy. Ronny langsung memberinya pelukan ketegaran sembari berdiskusi dengan koleganya.

Akhirnya, tim kuasa hukum angkat bicara. Menurut Ronny, JPU tidak menghargai status saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) kliennya karena menuntut 12 tahun penjara.

Menurutnya, Bharada E berperan besar dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Kliennya pun disebut tidak memiliki niat jahat untuk membunuh koleganya, yang dalam persidangan dan kesaksian tidak ada memberatkan Bharada E.

"Kami akan berikan nota pembelaan yang terbaik untuk adik kami agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah, yang bisa dikorbankan begitu saja," tuturnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan